ETIKA PROFESI AUDITOR
LATAR BELAKANG
Sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menyajikan laporan keuangannya secara rasional. Namun beberapa perusahaan yang tidak menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Maka perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan laporan keuangan oleh lembaga independen untuk menilai wajar atau tidaknya laporan keuangan tersebut. Kegiatan pemeriksaan ini dikenal dengan sebutan audit dan dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang didalamnya terdapat orang-orang yang disebut audit.
Dari uraian diatas disini saya ingin mengulas lebih jauh tentang audit dan auditor mengenai dasarnya serta kegiatannya.
Definisi Etika
•Etika (praksis) diartikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia.
•Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya.
•Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.
•Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip
moral atau nilai. Dengan kata
lain, etika merupakan ilmu
yang membahas dan mengkaji nilai dan norma
moral.
•Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.
•Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku.
•Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Pengertian kode etik adalah :
a. nilai-nilai
•Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.
•Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku.
•Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Pengertian kode etik adalah :
a. nilai-nilai
b. norma-norma
c. kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku
moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.
Peranan etika dalam profesi audit
•Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•Itulah sebabnya profesi
auditor menetapkan standar teknis dan standar etika
yang harus dijadikan panduan oleh para
auditor dalam melaksanakan audit
•Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena
auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
•Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Pentingnya nilai-nilai etika dalam auditing :
•Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•Itulah sebabnya profesi
auditor menetapkan standar teknis dan standar etika
yang harus dijadikan panduan oleh para
auditor dalam melaksanakan audit
•Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena
auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
•Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
Jika
auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang
auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan
yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Kode etik akuntan Indonesia
Etika profesional bagi praktik akuntan di
Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan disebut dengan Kode Etik Akuntan
Indonesia. Dalam hubungan ini perlu diingat bahwa IAI
adalah satu-atunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. Anggota IAI
meliputi auditor dalam berbagai jenisnya (auditor independen/publik,
auditor intern dan auditor pemerintah), akuntan manajemen, dan akuntan pendidik. Oleh sebab itu, kode etik IAI berlaku bagi semua anggota IAI, tidak terbatas pada akuntan anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Kode Etik Akuntan
Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik
AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika
yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.
•Prinsip-prinsip etika dalam Kode Etik IAI ada 8 (delapan), yaitu:
1.Tanggung Jawab
2.Kepentingan Umum (Publik)
3.Integritas
4.Obyektivitas
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.Kerahasiaan
7.Perilaku Profesional
8.Standar Teknis
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara :
Berkaitan dengan independensi, SPKN menyatakannya dalam standar umum kedua, yang berbunyi “Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan
pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa baik pemerintahan maupun akuntan publik, harus bebas
baik dalam sikap mental maupun penampilan dari
gangguan pribadi, ekstern dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.” Hal yang berkaitan dengan obyektif dinyatakan dalam paragraph 2.15, yaitu –“pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik
Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI
Kompartemen Akuntan Sektor Publik
(IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional
Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International
Federation of Accountants (IFAC).
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
1.Penguasaan keahlian
intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi
kerja maupun untuk auditan.
3.Berpandangan obyektif.
4.Penyediaan layanan dengan
standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu:
–bekerja dengan standar profesi
yang tinggi,
–mencapai tingkat kinerja
yang diharapkan dan
–mencapai tingkat kinerja
yang memenuhi persyaratankepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut aturan etika
IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar
yang harus dipenuhi, yaitu:
1.Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
2.Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
3.Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.
Empat panduan umum mengatur hal-hal
yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.
Komentar
Posting Komentar