ETIKA PROFESI AUDITOR

LATAR BELAKANG
          Sebuah perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menyajikan laporan keuangannya secara rasional. Namun beberapa perusahaan yang tidak menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi. Maka perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan laporan keuangan oleh lembaga independen untuk menilai wajar atau tidaknya laporan keuangan tersebut. Kegiatan pemeriksaan ini dikenal dengan sebutan audit dan dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang didalamnya terdapat orang-orang yang disebut audit.
               Dari uraian diatas disini saya ingin mengulas lebih jauh tentang audit dan auditor mengenai dasarnya serta kegiatannya.

             Definisi Etika
•Etika (praksis) diartikan  sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia.
•Etos didefinisikan sebagai ciri-ciri dari suatu masyarakat atau budaya.
•Etos kerja,dimaksudkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparansi dsb.
•Etika (umum) didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. 
Etika (luas) berarti keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. 
•Etika (sempit) berarti seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai panduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. 
•Karena berfungsi sebagai panduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Pengertian kode etik adalah : 
a. nilai-nilai
        b. norma-norma
        c. kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan   tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi. 
 Peranan etika dalam profesi audit
Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
•Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
 Pentingnya nilai-nilai etika dalam auditing :
•Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
•Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
•Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
•Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
     Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi. Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Kode etik akuntan Indonesia
        Etika profesional bagi praktik akuntan di Indonesia ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan disebut dengan Kode Etik Akuntan Indonesia. Dalam hubungan ini perlu diingat bahwa IAI adalah satu-atunya organisasi profesi akuntan di Indonesia. Anggota IAI meliputi auditor dalam berbagai jenisnya (auditor independen/publik, auditor intern dan auditor pemerintah), akuntan manajemen, dan akuntan pendidik. Oleh sebab itu, kode etik IAI berlaku bagi semua anggota IAI, tidak terbatas pada akuntan anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik. Kode Etik Akuntan Indonesia mempunyai struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika yang diikuti dengan tanya jawab dalam kaitannya dengan interpretasi aturan etika.
•Prinsip-prinsip etika dalam Kode Etik IAI ada 8 (delapan), yaitu:
1.Tanggung Jawab
2.Kepentingan Umum (Publik)
3.Integritas
4.Obyektivitas
5.Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.Kerahasiaan
7.Perilaku Profesional
8.Standar Teknis
 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara : 
       Berkaitan dengan independensi, SPKN menyatakannya dalam standar umum kedua, yang berbunyi “Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa baik pemerintahan maupun akuntan publik, harus bebas baik dalam sikap mental maupun penampilan dari gangguan pribadi, ekstern dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.” Hal yang berkaitan dengan obyektif dinyatakan dalam paragraph 2.15, yaitu –“pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik 
     Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC). 
Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
1.Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
2.Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
3.Berpandangan obyektif.
4.Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.
         Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu:
–bekerja dengan standar profesi yang tinggi,
–mencapai tingkat kinerja yang diharapkan dan
            –mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratankepentingan masyarakat.
         Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
1.Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
2.Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
3.Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.
Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta  penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.
 
 
 

 
 
 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Macam-macam Kelompok

Perkembangan kelompok sosial dalam masyarakat multikultural

kelompok sosial dan dinamika kelompok sosial